Rabu, 15 Mei 2013

Pria Tanpa Identitas Tewas di Situ Cipondoh

dira
Situ cipondoh.
Selasa, 14 Mei 2013 | 22:31 WIB
TANGERANG-Pria tanpa identitas ditemukan tenggelam tanpa busana di tengah Situ Cipondoh, Kecamatan Cipondoh.Kota Tangerang dekat kompleks P&K , Selasa(14/5).
Jasad itu pertama kali ditemukan oleh pemilik kolam ikan air tawar di Situ Cipondoh, Kota Tangerang.
 
Tepatnya dibelakang perumahan P & K, Widias Sudrajat ,51, sang pemilik kolam mengatakan, mengira mayat lelaki tanpa identitas itu adalah sebuah sampah yang ada di dalam karung.
“Tiap harinya saya selalu cek ketengah, tapi pagi ini, saya menemukan mayat yang saya kira sampah di dalam karung,” ujar Widias.

Dia pun memberanikan diri untuk memeriksa ketengah dengan menggunakan perahu getek. Saat diperiksa, ternyata sesosok mayat yang dalam posisi terlungkup mengapung di atas air tanpa busana. Dengan berani Widias  langsung menggerek jasad pria bugil itu ke pinggir.
 
Kapolsekta Cipondoh Kompol Suyono mengatakan,  diperkirakan mayat itu telah tewas tenggelam 2-3 hari.

"Hasil pemeriksaan awal, kami tak menemukan luka fisik dari sekujur tubuh koran," kata Suyono.
Sedangkan soal identitas,  petugas Polsekta Cipondoh telah melakukan penyisiran di sekitar danau. Namun,  tak berhasil menemukan petunjuk tentang korban. “Diduga korban tenggelam,” ujarnya. (JOY)
Read More

Soal Pabrik Kuali, Komisi IX DPR Minta Penjelasan Bupati Tangerang



Zaki Iskandar akhirnya mengunjungi lokasi pabrik kuali ilegal.
Rabu, 15 Mei 2013 | 12:58 WIB
TANGERANG-Komisi IX DPR RI meminta penjelasan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkiat kasus Pabrik Kuali atau CV. Sinar Logam yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/5).

Zaki Iskandar menjelaskan, terkait permasalahan buruh CV. Sinar Logam yang ada di wilayah Sepatan Timur berawal dari penggerebekan Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Jumat (3/5) sore.

Pengerebekan itu bermula ada laporan salah satu Buruh asal Lampung Utara yang berhasil melarikan diri, dan buruh tersebut melaporkan ada buruh yang dipekerjakan secara tidak manusiawi dan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas laporan tersebut kepolisian Lampung Utara memberikan informasi kepada kepolisian Kabupaten Tangerang.

CV Sinar Logam yang dimiliki Yuki Irawan telah  memperkerjakan karyawan sebanyak 34 orang. Dari 34 buruh yang bekerja pada CV Sinar Logam tersebut sebanyak 17 orang berasal dari Kabupaten Cianjur, 2 orang dari Bandung, 5 orang dari Lampung dan 2 orang asal Kabupaten Tangerang.

“Semua buruh sudah kembali ke daerahnya masing-masing,” kata Zaki.
Pasca penggerebakan tersebut, pihaknya sudah menginstruksikan langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk mengecek langsung kesehatan, karena banyak buruh yang selama ini disekap menderita sakit dan gangguan kesehatan.

Dari pengusutan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ada pola sistimatis sehingga praktik perbudakan buruh ini bisa berlangsung,  dikarenakan CV Sinar Logam yang dimiliki Yuki Irawan tidak memiliki izin. “Tidak terdaftar baik izin usaha dan perdagangan SIUP, serta IMB, izin gangguan dan atau HO perusahaan tersebut tidak ada,” ujarnya.

Lanjut Bupati, kami sudah menginstruksikan kepada Camat yang ada di Kabupaten Tangerang untuk menyisir semua pelaku usaha terutama industri kecil menengah di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyirisan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi apakah memiliki izin usaha dan perdagangan SIUP, serta IMB, izin gangguan dan atau HO. “Sehingga peristiwa perbudakan buruh seperti di Desa Lebak Wangi Kecamatan Sepatan Timur tidak terulang kembali,” ujarnya.

 Kabupaten Tangerang memiliki lebih dari 5000 industri baik industri bersekala besar, kecil dan menengah, jumlah pabrik ini memang tidak sebanding dengan jumlah tenaga pengawas yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang hanya 15 orang, bila meilihat data jumlah industri yang dimiliki Kabupaten Tangerang harusnya tenaga pengawas minimal 50 orang.

“Kami sudah meminta kepada Kementerian Pendahyagunaan Aparatur Negara untuk menambah tenaga pengawas pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, sehingga pengawasan terhadap industri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang bisa optimal dan tidak akan terjadi lagi perbudakan buruh,” ungkap Zaki.

Ketua Komisi IX DPR RI  Ribka Tjiptaning meminta kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk menutup perusahaan UKM dan industri rumah tangga yang tidak memiliki izin usaha dan mengeksploitasi pekerja."Kami meminta dan mendesak bupati supaya turun ke bawah, saya bilang gerakan yang resolusioner lah, seperti bupati bisa mengajak Kapolres, Dandim, jadi tidak ada alasan itu kesalahan camat lah, kepala desa, tetapi ini kebijakan tetap ada di bupati," ujar Ribka

Menurut dia, Bupati dan Dinas Tenaga Kerja telah lalai dalam melakukan fungsi pengawasan sehingga terjadi kasus perbudakan itu. Oleh karena itu, komisi menuntut agar dibentuk tim terpadu bertugas menuntaskan kasus tersebut.(*)
Read More

Permohonan Wahidin Halim Mundur Diparipurnakan



Wahidin Halim mundur dari jabatan Wali Kota Tangerang
Selasa, 14 Mei 2013 | 13:42 WIB
TANGERANG-Wahidin Halim secara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Tangerang  dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/5). Wahidin yang sejatinya akan habis masa jabatannya pada 16 November 2013 itu siap maju sebagai wakil rakyat di DPR RI.

 
Wahidin mengatakan, keputusannya mengundurkan diri karena mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI telah difikirkan dengan matang. Dia mengkalim dirinya  punya kelebihan untuk menjadi wakil rakyat.

"Sebelumnya memang saya tidak tertarik menjadi caleg, makanya ada pergolakan batin, karena sebelumnya saya berjanji kepada masyarakat untuk selesaikan tugas sampai masa jabatan habis. Tapi saya juga punya kemampuan untuk memberikan pengabdian yang lebih luas di tingkat DPR," kata Wahidin yang menjabat wali kota  Tangerang untuk yang kedua kali sejak November 2008 itu.

Wahidin juga meminta agar pengunduran dirinya itu tidak dianggap melarikan diri dari jabatan. Pasalnya, selama menjabat,  dia  mengklaim telah menyelesaikan berbagai program yang bermanfaat untuk masyarakat Kota Tangerang.

"Alhamdulillah selama 10 tahun ini saya sudah memberikan yang terbaik untuk rakyat. Masa jabatan saya sebagai wali kota juga akan selesai enam bulan lagi. Jadi jangan diinterpretasikan melarikan diri, atau jangan dipolitisir," katanya.

Ditanya mengenai pengunduran diri yang terkesan mementingkan jabatan dari pada masyarakat, Wahidin mengatakan pandangan seperti itu wajar. Kalaupun tidak disetujui, dia mengaku tidak masalah.

"Kalau disetujui saya jadi caleg, kalau tidak ya saya tetap wali kota sampai16 November. Jadi tidak ada beban," tukasnya.

Terkait program yang belum selesai, Wahidin mengatakan,  hanya pembangunan RSU Kota Tangerang. Dia akan fokus menyelesaikannya selama menunggu persetujuan pengunduran dirinya dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui DPRD Kota Tangerang untuk kemudian ke Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan,  paripurna persetujuan pengunduran diri wali kota akan diselesaikan secepatnya.

Menurutnya, setelah disetujui di tingkat DPRD Kota Tangerang, pengajuan pengunduran diri wali kota akan dikirim ke Gubernur Banten, lalu keputusan akhirnya di Menteri Dalam Negeri.
"Prosesnya  akan cepat, tidak akan sampai satu bulan," katanya.

Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku,  siap menggantikan sementara posisi wali kota setelah mengundurkan diri. Menurutnya, hal tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai dan program yang tengah berjalan.
 
"Program-program kan sudah di APBD kan. Anggarannya dan targetnya sudah disitemisasi, jadi tidak akan mengganggu pelayanan dan proses birokrasi. Pelayanan dipastikan akan tetap maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Wahidin yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten telah mendaftar sebagai calon legislatif dari Partai Demokrat untuk DPR RI.
Pada saat pendaftaran saat ini, Wahidin harus punya persyaratan pengunduran diri yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.

Sementara, Undang-undang No.8/2012 mensyaratkan otomatis, seorang wali kota akan hilang kewenangannya, ketika namanya muncul di daftar calon legislatif tetap (DCT).

Sedangkan pernyataan pengunduran diri tersebut harus dipenuhi mulai saat ini, paling lambat 22 Mei 2013.

 Jika sampai 23 Agustus 2013 Mendagri belum mengeluarkan persetujuan pengunduran dirinya, maka secara otomatis akan hilang kewenangannya. Meskipun DPRD sudah menyetujuinya. (*)
Read More