Wahidin Halim mundur dari jabatan Wali Kota Tangerang
Selasa, 14 Mei 2013 | 13:42 WIB
TANGERANG-Wahidin Halim
secara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali
Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (14/5). Wahidin yang
sejatinya akan habis masa jabatannya pada 16 November 2013 itu siap maju
sebagai wakil rakyat di DPR RI.
Wahidin mengatakan, keputusannya mengundurkan diri karena
mendaftarkan diri sebagai caleg DPR RI telah difikirkan dengan matang.
Dia mengkalim dirinya punya kelebihan untuk menjadi wakil rakyat.
"Sebelumnya memang saya tidak tertarik menjadi caleg, makanya ada
pergolakan batin, karena sebelumnya saya berjanji kepada masyarakat
untuk selesaikan tugas sampai masa jabatan habis. Tapi saya juga punya
kemampuan untuk memberikan pengabdian yang lebih luas di tingkat DPR,"
kata Wahidin yang menjabat wali kota Tangerang untuk yang kedua kali
sejak November 2008 itu.
Wahidin juga meminta agar pengunduran dirinya itu tidak dianggap
melarikan diri dari jabatan. Pasalnya, selama menjabat, dia mengklaim
telah menyelesaikan berbagai program yang bermanfaat untuk masyarakat
Kota Tangerang.
"Alhamdulillah selama 10 tahun ini saya sudah memberikan yang terbaik
untuk rakyat. Masa jabatan saya sebagai wali kota juga akan selesai enam
bulan lagi. Jadi jangan diinterpretasikan melarikan diri, atau jangan
dipolitisir," katanya.
Ditanya mengenai pengunduran diri yang terkesan mementingkan jabatan
dari pada masyarakat, Wahidin mengatakan pandangan seperti itu wajar.
Kalaupun tidak disetujui, dia mengaku tidak masalah.
"Kalau disetujui saya jadi caleg, kalau tidak ya saya tetap wali kota sampai16 November. Jadi tidak ada beban," tukasnya.
Terkait program yang belum selesai, Wahidin mengatakan, hanya
pembangunan RSU Kota Tangerang. Dia akan fokus menyelesaikannya selama
menunggu persetujuan pengunduran dirinya dari Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi melalui DPRD Kota Tangerang untuk kemudian ke Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, paripurna
persetujuan pengunduran diri wali kota akan diselesaikan secepatnya.
Menurutnya, setelah disetujui di tingkat DPRD Kota Tangerang, pengajuan
pengunduran diri wali kota akan dikirim ke Gubernur Banten, lalu
keputusan akhirnya di Menteri Dalam Negeri.
"Prosesnya akan cepat, tidak akan sampai satu bulan," katanya.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku, siap menggantikan
sementara posisi wali kota setelah mengundurkan diri. Menurutnya, hal
tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai dan program yang tengah
berjalan.
"Program-program kan sudah di APBD
kan. Anggarannya dan targetnya sudah disitemisasi, jadi tidak akan
mengganggu pelayanan dan proses birokrasi. Pelayanan dipastikan akan
tetap maksimal," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wahidin yang juga Ketua DPD Partai
Demokrat Provinsi Banten telah mendaftar sebagai calon legislatif dari
Partai Demokrat untuk DPR RI.
Pada saat pendaftaran saat ini, Wahidin harus punya persyaratan pengunduran diri yang disetujui oleh DPRD Kota Tangerang.
Sementara, Undang-undang No.8/2012 mensyaratkan otomatis, seorang wali
kota akan hilang kewenangannya, ketika namanya muncul di daftar calon
legislatif tetap (DCT).
Sedangkan pernyataan pengunduran diri tersebut harus dipenuhi mulai saat ini, paling lambat 22 Mei 2013.
Jika sampai 23 Agustus 2013 Mendagri belum mengeluarkan persetujuan
pengunduran dirinya, maka secara otomatis akan hilang kewenangannya.
Meskipun DPRD sudah menyetujuinya. (*)